MAKALAH
PROFESIONALISASI PROFESI KONSELING
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT karena rahmat serta hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beriring salam tak lupa kami
sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW karena perjuangan beliau, kita dapat
merasakan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti saat ini.
Ucapan terimah kasih kami sampaikan kepada semua pihak
terutama dosen pembimbing bapak Drs.
Beni Azwar, M.Pd. Kons dan rekan-rekan yang telah berperan dalam pembuatan
makalah ini.
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas kelompok dan
pemenuhan indikator mata kuliah
profesionalisasi profesi konselor. Semoga isi dari makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua, amin…
Curup, Desember 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Profesi Bimbingan dan Konseling (BK) bermula dari bumi
Amerika Serikat. Di sana profesi BK mulai dirintis sejak awal abad ke 20 dan
memperoleh momentum yang amat baik untuk berkembang dengan pesat pada akhir
tahun 1950-an.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga konseor
itu, usaha pendidikan konselor pun
mendapatkan tempat yang amat baik. Bahkan pada periode tahun 1965-1968
pendidikan konselor muncul dengan sistem yang lebih professional. Pada waktu
itu perhatian amat meningkat pada isi dan standar program dan pendidikan
konselor, masalah seleksi dan mutu tenaga konselor dan sokongan dari tenaga
penunjang terhadap pekerjaan konseling.
Di Indonesia bimbingan dan konseling secara formal
dibicarakan dan profesi BK mulai menampakkan dirinya pada tahun 1960-an, yaitu
dengan didirikannya jurusan dan penyuluhan (BP) di FKIP-Unpat/IKIP Bandung pada
tahun akademi 1983/1964. Pada tahun 1975 organisasi profesi yang menghimpun
para petugas yang bergerak dalam pelayanan BP itu terbentuk, yaitu Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Sampai sekarang ini pelayanan bimbingan dan konseling ditanah
air telah dirintis dan dikembangkan dengan waktu yang cukup lama, termasuk usia
yang cukup dewasa, namun perlu dipertanyakan, sudakah bimbingan dan konseling
itu merupakan suatu profesi ?, sampai dimanakah kadar profesionalitas para
petugasnya ? Walter Johnson (1959) mengaakan petugas professional adalah
seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan
yang lebih dari biasa, mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan yang
cukup lama yang menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan
yang berkadar tinggi.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu Kompetensi Utama Minimal profesi ?
2.
Apa saja Substansi Kompetensi Utama Minimal profesi ?
- TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata
kuliah Seminar Konseling, selain itu juga ada beberapa tujuan diantaranya:
a.
Memgetahui serta memahami tentang Kompetensi utama
minimal (KUM)
Mengetahui serta memahami Subtansi Kompetensi Utama
Minimal
BAB II
KOMPETENSI UTAMA MINIMAL
- Kompetensi
Utama Minimal Profesi
Kompetensi
merupakan komponen utama dari standarisasi profesi disamping kode etik sebagai
regulasi prilaku profesi dan kredensi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem
pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat
prilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investasi, menganalis dan
memikirkan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan
cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi
bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses berkembang
dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).
B. Kompetensi Utama Minimal (KUM)
Kompetensi profesi konseling yan
dirumuskan disini adalah dikatakan utama minimal karena materi kompetensi
bersifat esensial dan pokok serta tidak boleh dikurangi, yang harus dikuasai
oleh keahlian konseling, apabila kompetensi utama minimal telah dikuasai
dengan baik, selanjutnya dapat
dikembangkan secara lebih terfokus ke dalam konteks kekhususan setting
konseling dan kekhususan bidang pelayanan konseling.
KUM profesi
konseling merupakan keterpaduan
kemampuan personal, keilmuan dan teknologi, serta sosial secara
menyeluruh membentuk kemampuan standar profesi konseling. KUM ini harus
dikuasai oleh tenaga profesi konseling sejak jenjang sarjana (S1) konseling untuk
memberikan jaminan kepada pengguna, memperoleh pelayanan ynag benar-benar
bermutu dan terhindar dari malpraktik. Konselor (konselor umum, lulusan PKK:
Sp.1) menguasai KUM profesi konseling (yang telah diperolehnya pada jenjang S1)
ditambah dengan praktik instensif dan bervariasi dalam berbagai setting
kehidupan setara dengan minimal 600 jam pengalaman nyata lapangan. Konselor
Spesialis (lulusan PKK: Sp.2), diatas kompetensi konselor umum memiliki
kompetensi spesialis dalam spesialisas bidang pelayanan profesi konseling
tertentu.
C. Subtansi Kompetensi Utama Minimal
KUM profesi
konseling ditempah dan diupayakan penguasaannya sejak jenjang pendidikan
sarjana (S1) konseling. KUM disusun dan dikelompokkan dengan memperhatikan arah
pengembangan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, sikap (WPKNS) calon
tenaga profesi konseling, serta arah pengembangan ini adalah demi terbinahnya
kemampuan untuk terlaksananya fungsi, tugas dan kegiatan yang hendaknya secara
professional dilakukan oleh tenaga profesi konseling.
Pengembangan
WPKNS yang terarah kepada dikuasainya KUM profesi konseling difokuskan kepada
substansi pokok seperti berikut:
1. Dasar dan dinamika tingkah laku manusia dan
individu dalam budayanya
2. Hakikat dan upaya pendidikan
3. Hakikat, proses dan pengalaman pelayanan
konseling:
a) Dasar
pemahaman konseling
b) Perkembangan
dan karakteristik individu
c) Perkembangan
karir
d) Teori,
jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling
e) Pendekatan
dan teknik konseling
f) Hubungan
social dan prosedur kelompok dalam konseling
g) Pengukuran
dan evaluasi
h) Informasi
pendidikan dan jabatan
i)
Statistik dan riset
j)
Pengelolaan program pelayanan konseling
k) Pengalama
praktik tersupervisi
l)
Profesi dan organisasi profesi
A. Pengelompokan KUM Profesi Konseling
Pengembangan
kemampuan berkarya mengarahkan pengelompokan KUM konseling, yang substansi
pokoknya adalah fokus pengembangan WPKNS tersebut kedalam lima pengelompokan
sebagai berikut:
1. Kompetensi
Pengembangan Kepribadian (KPK)
Adalah
kompetensi yang berkenaan dengan pengembangan pribadi yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan
mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Konseling
merupakan suatu proses yang unik tempat konselor menawarkan peluang tumbuh bagi
klien. Untuk dapat melaksanakan peranan professional yang unik sebagai tuntutan
profesi tersebut diatas, konselor professional harus memiliki pribadi yang
berbeda dengan pribadi-pribadi yang bertugas membantu orang lainnya. Konselor
dituntut memiliki pribadi yang lebih mampu menunjang keefektifan konseling.
Isi pokoknya
adalah :
a. Menampilkan
kepribadian berimanan bertaqwa, bermoral, terintegrasi, dan mandiri.
b. Menghargai
dan meninggikan hakikat, harkat dan kehidupan manusia.
2. Kompetensi
Landasan Keilmuan dan Keterampilan (KKK)
Adalah
kompetensi yang berkenaan dengan bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan
yang hendak dibangun.
Kompetensi
ini meliputi substansi dalam bidang :
a. Pendidikan
: hubungan pendidikan, alat pendidikan, alat pembelajaran, dan manajemen
pendidikan
b. Psikologi
: tingkah laku, perkembangan dan perbedaan individu, prinsip dan proses
belajar, kepribadian, keabnormalan, kreatifitas.
c. Budaya
: pengaruh lingkungan, perbedaan dan hubungan antar budaya, isu-isu IPOLEKSUSBUDHANKAM.
1. Kompetensi
Keahlian Berkarya (KKB)
Adalah kompetensi berkenaan dengan
kemampuan keahlian berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi.
Isi pokoknya adalah:
a. Hakikat
pelayanan konseling
b. Paradigma,
visi dan misi pelayanan konseling
c. Dasar
keilmuan konseling, pengertian, tujuan dan fungsi, prinsip dan asas, landasan,
bidang layanan,substansi dan wilayah pelayanan konseling
d. Bentuk/format
pelayanan konseling
e. Pendekatan
pelayanan konseling
f. Teknik
konseling: umum dan khusus
g. Instrumentasi
dalam konseling
h. Sumber
dan media dalam konseling
i.
Jenis pelayanan dan kegiatan pendukung konseling
j.
Pengelolaan pelayanan konseling
2. Kompetensi
Prilaku Berkarya (KPB)
Adalah kompetensi berkenaan prilaku
berkarya berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan
karir dan profesi.
Isi pokoknya adalah:
a. Etika
professional konseling
b. Riset
dalam konseling
c. Organisasi
profesi konseling
3. Kompetensi
Berkehidupan Bermasyarakat Profesi (KKB)
Adalah kompetensi yang berkenaan dengan
pemahaman kaidah kehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan pilihan
keahlian dalam berkarya.
Isi pokoknya adalah:
a. Hubugan
antar-individu dan berhubungan dengan lingkungan
b. Hubungan
kolaraboratif dengan tenaga profesi lain, pembentukan kerjasama, dan tanggung jawab bersama.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari uraian
diatas adalah sebagai berikut:
1.
Pengertian Kompetensi adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada
dalam diri agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
2.
Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat prilaku efektif yang
terkait dengan eksplorasi dan investasi, menganalis dan memikirkan perhatian,
dan mempersepsi yang mengarahkan
seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan
efisien
3.
Pengelompokan substansi komponen utama minimal adalah :
a. Kompetensi
Pengembangan Kepribadian (KPK), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan
pengembangan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
b. Kompetensi
Landasan Keilmuan dan Keterampilan (KKK), yaitu kompetensi yang berkenaan
dengan bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan yang hendak dibangun.
c. Kompetensi
Keahlian Berkarya (KKB), yaitu kompetensi berkenaan dengan kemampuan keahlian
berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi.
d. Kompetensi
Prilaku Berkarya (KPB), yaitu kompetensi berkenaan prilaku berkarya
berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan karir dan
profesi.
e. Kompetensi
Berkehidupan Bermasyarakat Profesi (KKB), yaitu kompetensi yang berkenaan
dengan pemahaman kaidah kehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan
pilihan keahlian dalam berkarya.
- KRITIK DAN
SARAN
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan
untuk pembuatan /perbaikan makalah selanjutnya. Dan semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi kita semua amin…tiada kata seindah doa dan berkatalah yang
baik-baik supaya kita semua mendapat kebaikan serta bertindaklah yang baik-baik
supaya kita menjadi orang yang baik dimata manusia maupun Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar Beni, Profesionalisasi
Konseling, STAIN Curup: LP2 STAIN CURUP, 2010
Mappiare Andi,
Pengantar konseling dan Psikoterapi,
Jakarta: PT RAJAGrafindo Persada,1996
Prayitno, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002
Tidjan dkk, Bimbingan dan Konseling Untuk Sekolah.
Yogyakarta: IKIP Yogyakarta, 1991
0 Komentar