MAKALAH PROFESIONALISASI PROFESI KONSELING, KOMPETENSI UTAMA MINIMAL PROFESI

MAKALAH

PROFESIONALISASI PROFESI KONSELING

KOMPETENSI UTAMA MINIMAL PROFESI

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT karena rahmat serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beriring salam tak lupa kami sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW karena perjuangan beliau, kita dapat merasakan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti saat ini.
Ucapan terimah kasih kami sampaikan kepada semua pihak terutama dosen pembimbing  bapak Drs. Beni Azwar, M.Pd. Kons dan rekan-rekan yang telah berperan dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas kelompok dan pemenuhan indikator mata  kuliah profesionalisasi profesi konselor. Semoga isi dari makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…




Curup,             Desember 2016



Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Profesi Bimbingan dan Konseling (BK) bermula dari bumi Amerika Serikat. Di sana profesi BK mulai dirintis sejak awal abad ke 20 dan memperoleh momentum yang amat baik untuk berkembang dengan pesat pada akhir tahun 1950-an.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga konseor itu, usaha pendidikan konselor  pun mendapatkan tempat yang amat baik. Bahkan pada periode tahun 1965-1968 pendidikan konselor muncul dengan sistem yang lebih professional. Pada waktu itu perhatian amat meningkat pada isi dan standar program dan pendidikan konselor, masalah seleksi dan mutu tenaga konselor dan sokongan dari tenaga penunjang terhadap pekerjaan konseling.
Di Indonesia bimbingan dan konseling secara formal dibicarakan dan profesi BK mulai menampakkan dirinya pada tahun 1960-an, yaitu dengan didirikannya jurusan dan penyuluhan (BP) di FKIP-Unpat/IKIP Bandung pada tahun akademi 1983/1964. Pada tahun 1975 organisasi profesi yang menghimpun para petugas yang bergerak dalam pelayanan BP itu terbentuk, yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).

Sampai sekarang ini pelayanan bimbingan dan konseling ditanah air telah dirintis dan dikembangkan dengan waktu yang cukup lama, termasuk usia yang cukup dewasa, namun perlu dipertanyakan, sudakah bimbingan dan konseling itu merupakan suatu profesi ?, sampai dimanakah kadar profesionalitas para petugasnya ? Walter Johnson (1959) mengaakan petugas professional adalah seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan yang lebih dari biasa, mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan yang cukup lama yang menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu Kompetensi Utama Minimal profesi ?
2.      Apa saja Substansi Kompetensi Utama Minimal profesi ?

  1. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Seminar Konseling, selain itu juga ada beberapa tujuan diantaranya:
a.       Memgetahui serta memahami tentang Kompetensi utama minimal (KUM)
Mengetahui serta memahami Subtansi Kompetensi Utama Minimal

BAB II
KOMPETENSI UTAMA MINIMAL

  1. Kompetensi Utama Minimal Profesi
            Kompetensi merupakan komponen utama dari standarisasi profesi disamping kode etik sebagai regulasi prilaku profesi dan kredensi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat prilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investasi, menganalis dan memikirkan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).

B.     Kompetensi Utama Minimal (KUM)
            Kompetensi profesi konseling yan dirumuskan disini adalah dikatakan utama minimal karena materi kompetensi bersifat esensial dan pokok serta tidak boleh dikurangi, yang harus dikuasai oleh keahlian konseling, apabila kompetensi utama minimal telah dikuasai dengan  baik, selanjutnya dapat dikembangkan secara lebih terfokus ke dalam konteks kekhususan setting konseling dan kekhususan bidang pelayanan konseling.
            KUM profesi konseling merupakan keterpaduan  kemampuan personal, keilmuan dan teknologi, serta sosial secara menyeluruh membentuk kemampuan standar profesi konseling. KUM ini harus dikuasai oleh tenaga profesi konseling sejak jenjang sarjana (S1) konseling untuk memberikan jaminan kepada pengguna, memperoleh pelayanan ynag benar-benar bermutu dan terhindar dari malpraktik. Konselor (konselor umum, lulusan PKK: Sp.1) menguasai KUM profesi konseling (yang telah diperolehnya pada jenjang S1) ditambah dengan praktik instensif dan bervariasi dalam berbagai setting kehidupan setara dengan minimal 600 jam pengalaman nyata lapangan. Konselor Spesialis (lulusan PKK: Sp.2), diatas kompetensi konselor umum memiliki kompetensi spesialis dalam spesialisas bidang pelayanan profesi konseling tertentu.

C.    Subtansi Kompetensi Utama Minimal
            KUM profesi konseling ditempah dan diupayakan penguasaannya sejak jenjang pendidikan sarjana (S1) konseling. KUM disusun dan dikelompokkan dengan memperhatikan arah pengembangan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, sikap (WPKNS) calon tenaga profesi konseling, serta arah pengembangan ini adalah demi terbinahnya kemampuan untuk terlaksananya fungsi, tugas dan kegiatan yang hendaknya secara professional dilakukan oleh tenaga profesi konseling.
            Pengembangan WPKNS yang terarah kepada dikuasainya KUM profesi konseling difokuskan kepada substansi pokok seperti berikut:
1.       Dasar dan dinamika tingkah laku manusia dan individu dalam budayanya
2.       Hakikat dan upaya pendidikan
3.       Hakikat, proses dan pengalaman pelayanan konseling:
a)      Dasar pemahaman konseling
b)      Perkembangan dan karakteristik individu
c)      Perkembangan karir
d)     Teori, jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling
e)      Pendekatan dan teknik konseling
f)       Hubungan social dan prosedur kelompok dalam konseling
g)      Pengukuran dan evaluasi
h)      Informasi pendidikan dan jabatan
i)        Statistik dan riset
j)        Pengelolaan program pelayanan konseling
k)      Pengalama praktik tersupervisi
l)        Profesi dan organisasi profesi

A.    Pengelompokan KUM Profesi Konseling
            Pengembangan kemampuan berkarya mengarahkan pengelompokan KUM konseling, yang substansi pokoknya adalah fokus pengembangan WPKNS tersebut kedalam lima pengelompokan sebagai berikut:
1.      Kompetensi Pengembangan Kepribadian (KPK)
   Adalah kompetensi yang berkenaan dengan pengembangan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Konseling merupakan suatu proses yang unik tempat konselor menawarkan peluang tumbuh bagi klien. Untuk dapat melaksanakan peranan professional yang unik sebagai tuntutan profesi tersebut diatas, konselor professional harus memiliki pribadi yang berbeda dengan pribadi-pribadi yang bertugas membantu orang lainnya. Konselor dituntut memiliki pribadi yang lebih mampu menunjang keefektifan konseling.
            Isi pokoknya adalah :
a.       Menampilkan kepribadian berimanan bertaqwa, bermoral, terintegrasi, dan mandiri.
b.      Menghargai dan meninggikan hakikat, harkat dan kehidupan manusia.
2.      Kompetensi Landasan Keilmuan dan Keterampilan (KKK)
      Adalah kompetensi yang berkenaan dengan bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan yang hendak dibangun.
      Kompetensi ini meliputi substansi dalam bidang :
a.       Pendidikan : hubungan pendidikan, alat pendidikan, alat pembelajaran, dan manajemen pendidikan
b.      Psikologi : tingkah laku, perkembangan dan perbedaan individu, prinsip dan proses belajar, kepribadian, keabnormalan, kreatifitas.
c.       Budaya : pengaruh lingkungan, perbedaan dan hubungan antar budaya, isu-isu IPOLEKSUSBUDHANKAM.
1.      Kompetensi Keahlian Berkarya (KKB)
      Adalah kompetensi berkenaan dengan kemampuan keahlian berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi.
      Isi pokoknya adalah:
a.       Hakikat pelayanan konseling
b.      Paradigma, visi dan misi pelayanan konseling
c.       Dasar keilmuan konseling, pengertian, tujuan dan fungsi, prinsip dan asas, landasan, bidang layanan,substansi dan wilayah pelayanan konseling
d.      Bentuk/format pelayanan konseling
e.       Pendekatan pelayanan konseling
f.       Teknik konseling: umum dan khusus
g.      Instrumentasi dalam konseling
h.      Sumber dan media dalam konseling
i.        Jenis pelayanan dan kegiatan pendukung konseling
j.        Pengelolaan pelayanan konseling
2.      Kompetensi Prilaku Berkarya (KPB)
      Adalah kompetensi berkenaan prilaku berkarya berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan karir dan profesi.
      Isi pokoknya adalah:
a.       Etika professional konseling
b.      Riset dalam konseling
c.       Organisasi profesi konseling
3.      Kompetensi Berkehidupan Bermasyarakat Profesi (KKB)
      Adalah kompetensi yang berkenaan dengan pemahaman kaidah kehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
      Isi pokoknya adalah:
a.       Hubugan antar-individu dan berhubungan dengan lingkungan
b.      Hubungan kolaraboratif dengan tenaga profesi lain, pembentukan  kerjasama, dan tanggung jawab bersama.

BAB III
PENUTUP

    1. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari uraian diatas adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Kompetensi adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
2. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat prilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investasi, menganalis dan memikirkan perhatian, dan  mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien
3. Pengelompokan substansi komponen utama minimal adalah :
a.       Kompetensi Pengembangan Kepribadian (KPK), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan pengembangan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
b.      Kompetensi Landasan Keilmuan dan Keterampilan (KKK), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan yang hendak dibangun.
c.       Kompetensi Keahlian Berkarya (KKB), yaitu kompetensi berkenaan dengan kemampuan keahlian berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi.
d.      Kompetensi Prilaku Berkarya (KPB), yaitu kompetensi berkenaan prilaku berkarya berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan karir dan profesi.
e.       Kompetensi Berkehidupan Bermasyarakat Profesi (KKB), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan pemahaman kaidah kehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

    1. KRITIK DAN SARAN
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk pembuatan /perbaikan makalah selanjutnya. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua amin…tiada kata seindah doa dan berkatalah yang baik-baik supaya kita semua mendapat kebaikan serta bertindaklah yang baik-baik supaya kita menjadi orang yang baik dimata manusia maupun Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

Azwar Beni,  Profesionalisasi Konseling, STAIN Curup: LP2 STAIN CURUP, 2010
Mappiare Andi, Pengantar konseling dan Psikoterapi, Jakarta: PT RAJAGrafindo Persada,1996
Prayitno, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002
Tidjan dkk, Bimbingan dan Konseling Untuk Sekolah. Yogyakarta: IKIP Yogyakarta, 1991


Posting Komentar

0 Komentar