Macam - macam puasa

FIQIH 1


PUASA


DISUSUN OLEH:
Iskandar (15641008)

DOSEN PEMBIMBING
Lendrawati,S.Ag.,S.Pd.,M.A

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP 2016

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………..……………   i
KATA PENGANTAR…………………………………………………….……………….   ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………….………………   iii
BAB I      PENDAHULUAN…………………………………………………………...……….……..   1
  1. Latar Belakang…………………………………………………….………….……     1
  2. Rumusan Masalah…………………………………….……………..………….....      1
  3. TujuanMakalah……………………………………………….…...…...…….……      1
BAB II     PEMBAHASAN………………………………………………….….………………….…    2
  1. Pengertian puasa………,…….…..…………...………………………………….…    4
  2. Dasar hukum puasa………………..……….…...………………………………..…    4
  3. Syarat puasa……………………………………….……………………………......    4
  4. Syarat sah puasa………………………………………………………………….….   4
  5. Rukun puasa………………………………………………….……………………..   5
  6. Hal – hal yang membatalkan puasa……………………………………………..…     6
  7. Macam – macam puasa……………………………………………......................      6
BAB III     KESIMPULAN ………………………………………………………………..   9
DAFTAR PUTAKA……………………………………………….……………………….   10


BAB I
PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
 Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya,pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala.
Oleh karena itu dalam makalah ini saya akan membahas tentang apa itu puasa, rukun puasa, syarat puasa, hal – hal yang membatalkan puasa dan macam – macam puasa.

B.     Rumusan Masalah
Untuk menghindari meluasnya permasalahan, maka penulis menetapkan rumusan masalah sebagai berikut ;
1.      Apa pengertian puasa ?
2.      Bagiamana dasar hukum dan syarat puasa ?
3.      Apa saja macam – macam puasa ?

C.    TUJUAN
1.          Ingin mengetahui pengertian puasa.
2.     Ingin mengetahui dasar hukum dan syarat puasa.
3.     Ingin mengetahui macam – macam puasa.


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Puasa
Secara bahasa, puasa atau shaum dalam bahasa Arabnya berarti menahan diri dari segala sesuatu. Jadi, puasa itu ialah menahan diri dari segala perkara seperti makanan, minuman, berbicara, menahan nafsu dan syahwat, dls. Sedangkan secara istilah, puasa yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa yang dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Dalam Al-qur’an surat Al-Baqoroh ayat 187 menerangkan tentang kewajiban berpuasa.

 Dasar Hukum Puasa

Dasar hukum disyariatkannya ibadah puasa adalah, berdasarkan Al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama'. Dasar hukum dari Al-Qur'an adalah:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah : 183)

Syarat Puasa

Syarat wajibnya puasa yaitu:
(1) islam,
(2) berakal,
(3) sudah baligh, dan
(4) mengetahui akan wajibnya puasa

Syarat Sahnya Puasa

Ø  Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas.

 Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.

Ø  Berniat.
Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati. Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan.
 Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”

Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,

وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ

“Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ

“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”

Rukun Puasa

Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.
Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya,

إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
“Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
Ø  Makan dan Minum dengan disengaja di siang hari bulan puasa sekalipun sedikit, termasuk dalam pengertian ini adalah merokok, minum obat dan sebagainya.
Ø  Bersetubuh atau sengaja mengeluarkan sperma pada saat sedang melaksanakan ibadah puasa.

Macam-macam Puasa

Ada beberapa macam puasa, antara lain :
  1. Puasa wajib yang terdiri dari : puasa ramadhan, nadzar dan kafarat.
  2. Puasa sunnah yang terdiri dari : puasa senin kamis, muharam, syawal, arofah dls.
  3. Puasa makruh yang terdiri dari puasa yang dikhususkan pada hari jumat dan sabtu.
  4. Puasa haram yang terdiri dari puasa hari raya idul fitri dan hari raya idul adha serta puasa sepanjang tahu.

Puasa Wajib
Puasa ramadhan. Yakni puasa sebulan penuh dibulan ramdhan yang hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang sudah baligh. Kewajiban melaksanakan puasa dibulan ramadhan terdapat dalam Qur’an surat Al-baqoroh ayat 183.

Puasa nadzar. Merupakan puasa yang disebabkan karena sebuah janji, nadzar secara bahasa adalah janji. Sehingga puasa yang dinadzarkan hukumnya wajib.

Puasa kafarat atau kifarat. Yakni puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam atau denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini ditunaikan dikarenakan perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan. Adapun macam-macam puasa kafarat antara lain : kafarat karena melanggar sumpah atas nama Allah, kafarat dalam melakukan ibadah haji, kafarat karena berjima’ atau berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, membunuh tanpa sengaja, membunuh binatang saat sedang ihram.

Puasa Sunnah
Puasa sunnah senin kamis. Rasulullah telah memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di hari senin dan kamis, karena pada hari senin merupakan hari kelahiran beliau dan kamis adalah hari pertama kali Al-Qur’an diturunkan. Dan pada hari senin kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau menginginkan ketka diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.

Puasa sunnah syawal. Puasa enam hari dibulan syawal atau setelah bulan ramadhan. Bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau dilakukan secara tidak berurutan.  Rasulullah bersabda yang artinya: “Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).

Puasa muharrom. Yakni puasa pada bulan Muharram dan yang paling utama ialah pada hari ke 10 bulan muharram yakni assyuro’. Puasa ini memiliki keutamaan dan yang paling utama setelah puasa ramadhan.

Puasa arofah. Yakni puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, dimana keistimewaannya ialah akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu & dosa-dosa di tahun yang akan datang (HR. Muslim). Dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau taubatan nasuha.

Puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan sya’ban ini, segala amal akan diangkat kepada Rabb sehingga diperintahkan untuk memperbanyak puasa.

Puasa daud. Yakni puasa yang dilakukan nabi daud dan caranya yaitu sehari puasa dan sehari tidak atau dengan cara selalng seling dan puasa ini sangat disukai Allah SWT.

Puasa Makruh
Jika melakukan puasa pada hari jumat atau sabtu, dengan niat dikhususkan atau disengaja maka hukumnya makruh kecuali bermaksud atau berniat mengqodho puasa ramadhan, puasa karena nadzar ataupun kifarat.
Puasa Haram
Hari Raya Idul Fitri. Yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang ditetapkan sebagai hari raya umat muslim. Pada hari ini, puasa diharamkan karena hari ini merupakan hari kemenangan karena telah berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhan.

Hari Raya Idul Adha. Pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya qurban dan hari raya kedua bagi umat muslim. Berpuasa pada hari ini diharamkan.

Hari Tasyrik. Jatuh pada tanggal 11, 12 & 13 Dzulhijjah.
Puasa setiap hari atau sepanjang tahun dan selamanya.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari apa yang kami sampaikan diatas, dapat kita simpulkan beberapa hal berikut:
Puasa adalah suatu hal yang disyari’atkan oleh yang Maha Tahu atas hambaNya. Maka pasti akan membawa manfaat yang besar bila dilaksanakan sesuai dengan apa yang disyari’atkan.
Aturan dalam berpuasa merupakan kunci dalam mendapatkan kemanfaatan dari puasa tersebut, terutama dalam masalah kesehatan. Namun yang perlu diperhatikan bahwa puasa yang kita jalani jangan dengan tujuan ingin sehat, namun harus ikhlas karena ingin melaksanakan syari’at Alloh.
Aturan yang membawa kemanfaatan tersebut meliputi; siapa yang harus berpuasa, kapan kita sebaiknya puasa, berapa lama dilakukan, bagaimana kita sahur dan berbuka yang meliputi menu, jumlah makanan dan minuman, serta tahapam makan minum sepanjang malam.
semua cara yang menyelisihi syari’at, pasti akan membawa madhorot. Hal ini juga meliputi hal-hal diatas.
Orangnya. Maka bila belum baligh dipaksa untuk puasa sebagaimana orang dewasa, hal ini akan menggangu kesehatan fisik maupun mental sang anak. Demikian pula pada orang yang sakit yang tidak mampu utk puasa. Dll
Waktu puasa. Tidak boleh puasa terus menerus, seperti setiap hari puasa terus sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Menu/jenis makanan untuk puasa. Tidak baik puasa mutih, hanya makan nasi aja tanpa daging, susu dll.
dll
Perlu untuk mengetahui aturan syari’at yang benar, yang mana dengan hal tersebut kita mendapatkan keuntungan ganda, yaitu pahala di akherat kelak dan manfaat di dunia berupa kesehatan baik fisik maupun mental

Posting Komentar

0 Komentar