FIQIH 1
DISUSUN
OLEH:
Iskandar
(15641008)
DOSEN
PEMBIMBING
Lendrawati,S.Ag.,S.Pd.,M.A
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
CURUP 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………..…………… i
KATA PENGANTAR…………………………………………………….………………. ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………….……………… iii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………...……….…….. 1
- Latar
Belakang…………………………………………………….………….…… 1
- Rumusan
Masalah…………………………………….……………..………….....
1
- TujuanMakalah……………………………………………….…...…...…….…… 1
BAB II
PEMBAHASAN………………………………………………….….………………….…
2
- Pengertian
puasa………,…….…..…………...………………………………….…
4
- Dasar
hukum puasa………………..……….…...………………………………..… 4
- Syarat
puasa……………………………………….……………………………......
4
- Syarat
sah puasa………………………………………………………………….….
4
- Rukun
puasa………………………………………………….……………………..
5
- Hal
– hal yang membatalkan puasa……………………………………………..… 6
- Macam
– macam puasa……………………………………………...................... 6
BAB III KESIMPULAN ………………………………………………………………..
9
DAFTAR PUTAKA……………………………………………….………………………. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti
yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya
ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa
itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun
pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu
semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat
muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana
menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak
orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui
syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya,pada saat
mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi
bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala.
Oleh karena itu dalam makalah ini saya akan membahas tentang apa
itu puasa, rukun puasa, syarat puasa, hal – hal yang membatalkan puasa dan
macam – macam puasa.
B. Rumusan
Masalah
Untuk
menghindari meluasnya permasalahan, maka penulis menetapkan rumusan masalah
sebagai berikut ;
1. Apa
pengertian puasa ?
2. Bagiamana
dasar hukum dan syarat puasa ?
3. Apa
saja macam – macam puasa ?
C. TUJUAN
1.
Ingin mengetahui pengertian
puasa.
2. Ingin mengetahui dasar hukum dan syarat puasa.
3. Ingin mengetahui macam – macam puasa.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Puasa
Secara
bahasa, puasa atau shaum dalam bahasa Arabnya berarti
menahan diri dari segala sesuatu. Jadi, puasa itu ialah menahan diri
dari segala perkara seperti makanan, minuman, berbicara, menahan nafsu dan
syahwat, dls. Sedangkan secara istilah, puasa yaitu menahan
diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa yang dimulai sejak terbit
fajar hingga matahari terbenam. Dalam Al-qur’an surat Al-Baqoroh ayat 187
menerangkan tentang kewajiban berpuasa.
Dasar Hukum
Puasa
Dasar
hukum disyariatkannya ibadah puasa adalah, berdasarkan Al-Qur'an, hadits dan
ijma' ulama'. Dasar hukum dari Al-Qur'an adalah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ
لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah : 183)
Syarat Puasa
Syarat
wajibnya puasa yaitu:
(1)
islam,
(2)
berakal,
(3)
sudah baligh, dan
(4)
mengetahui akan wajibnya puasa
Syarat Sahnya
Puasa
Ø Dalam
keadaan suci dari haidh dan nifas.
Syarat ini adalah syarat
terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
Ø Berniat.
Niat
merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah
sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya
setiap amal itu tergantung dari niatnya.”
Niat
puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya.
Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena
sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun,
para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan
(dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan
sesuatu dan niat letaknya di hati. Semoga Allah merahmati An
Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,
لَا
يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ
بِلاَ خِلَافٍ
“Tidaklah
sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak
disyaratkan untuk diucapkan.
Masalah ini tidak terdapat perselisihan di
antara para ulama.”
Ulama
Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,
وَمَحَلُّهَا
الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا
قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ
“Niat
letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali
tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi
dalam Ar Roudhoh.”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَالنِّيَّةُ
مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ
بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Niat
itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di
hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah
berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula, “Siapa saja yang menginginkan melakukan
sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan
makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia
telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan
lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak
berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena
setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak
disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang
namanya niat.”
Rukun Puasa
Berdasarkan
kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal
puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ
الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا
الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al
Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya
malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.
Dari
‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallamberkata padanya,
إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ
اللَّيْلِ
“Yang
dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena
sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan
muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak.
Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa
sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.
Hal-hal Yang
Membatalkan Puasa
Adapun
hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
Ø Makan dan Minum
dengan disengaja di siang hari bulan puasa sekalipun sedikit, termasuk dalam
pengertian ini adalah merokok, minum obat dan sebagainya.
Ø Bersetubuh atau
sengaja mengeluarkan sperma pada saat sedang melaksanakan ibadah puasa.
Macam-macam Puasa
Ada beberapa macam puasa, antara lain :
- Puasa wajib
yang terdiri dari : puasa ramadhan, nadzar dan kafarat.
- Puasa
sunnah yang terdiri dari : puasa senin kamis, muharam, syawal, arofah dls.
- Puasa
makruh yang terdiri dari puasa yang dikhususkan pada hari jumat dan sabtu.
- Puasa haram
yang terdiri dari puasa hari raya idul fitri dan hari raya idul adha serta
puasa sepanjang tahu.
Puasa Wajib
Puasa ramadhan.
Yakni puasa sebulan penuh dibulan ramdhan yang hukumnya wajib bagi setiap umat
muslim yang sudah baligh. Kewajiban melaksanakan puasa dibulan ramadhan
terdapat dalam Qur’an surat Al-baqoroh ayat 183.
Puasa nadzar. Merupakan
puasa yang disebabkan karena sebuah janji, nadzar secara bahasa adalah janji.
Sehingga puasa yang dinadzarkan hukumnya wajib.
Puasa kafarat atau kifarat. Yakni puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam
atau denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini ditunaikan
dikarenakan perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk menghapus dosa yang telah
dilakukan. Adapun macam-macam puasa kafarat antara lain : kafarat karena
melanggar sumpah atas nama Allah, kafarat dalam melakukan ibadah haji, kafarat
karena berjima’ atau berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, membunuh
tanpa sengaja, membunuh binatang saat sedang ihram.
Puasa Sunnah
Puasa sunnah senin kamis. Rasulullah telah memerintah umatnya untuk senantiasa
berpuasa di hari senin dan kamis, karena pada hari senin merupakan hari
kelahiran beliau dan kamis adalah hari pertama kali Al-Qur’an diturunkan. Dan
pada hari senin kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau
menginginkan ketka diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.
Puasa sunnah syawal. Puasa enam hari dibulan syawal atau setelah bulan
ramadhan. Bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau
dilakukan secara tidak berurutan. Rasulullah bersabda yang artinya:
“Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang
yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
Puasa muharrom. Yakni puasa pada bulan Muharram dan yang paling
utama ialah pada hari ke 10 bulan muharram yakni assyuro’. Puasa ini memiliki
keutamaan dan yang paling utama setelah puasa ramadhan.
Puasa arofah. Yakni puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, dimana keistimewaannya
ialah akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu & dosa-dosa di tahun yang
akan datang (HR. Muslim). Dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosa-dosa
kecil, karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau
taubatan nasuha.
Puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan sya’ban ini, segala amal akan diangkat kepada
Rabb sehingga diperintahkan untuk memperbanyak puasa.
Puasa daud. Yakni puasa yang dilakukan nabi daud dan caranya yaitu
sehari puasa dan sehari tidak atau dengan cara selalng seling dan puasa ini
sangat disukai Allah SWT.
Puasa Makruh
Jika melakukan puasa pada hari jumat atau sabtu, dengan
niat dikhususkan atau disengaja maka hukumnya makruh kecuali bermaksud atau
berniat mengqodho puasa ramadhan, puasa karena nadzar ataupun kifarat.
Puasa Haram
Hari Raya Idul Fitri. Yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang ditetapkan sebagai
hari raya umat muslim. Pada hari ini, puasa diharamkan karena hari ini
merupakan hari kemenangan karena telah berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhan.
Hari Raya Idul Adha. Pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya qurban dan
hari raya kedua bagi umat muslim. Berpuasa pada hari ini diharamkan.
Hari Tasyrik. Jatuh pada tanggal 11, 12 & 13 Dzulhijjah.
Puasa setiap hari atau sepanjang tahun dan selamanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari apa yang kami sampaikan diatas, dapat kita simpulkan beberapa
hal berikut:
Puasa adalah suatu hal yang disyari’atkan oleh yang Maha Tahu atas hambaNya. Maka pasti akan membawa manfaat yang besar bila dilaksanakan sesuai dengan apa yang disyari’atkan.
Aturan dalam berpuasa merupakan kunci dalam mendapatkan kemanfaatan dari puasa tersebut, terutama dalam masalah kesehatan. Namun yang perlu diperhatikan bahwa puasa yang kita jalani jangan dengan tujuan ingin sehat, namun harus ikhlas karena ingin melaksanakan syari’at Alloh.
Aturan yang membawa kemanfaatan tersebut meliputi; siapa yang harus berpuasa, kapan kita sebaiknya puasa, berapa lama dilakukan, bagaimana kita sahur dan berbuka yang meliputi menu, jumlah makanan dan minuman, serta tahapam makan minum sepanjang malam.
semua cara yang menyelisihi syari’at, pasti akan membawa madhorot. Hal ini juga meliputi hal-hal diatas.
Orangnya. Maka bila belum baligh dipaksa untuk puasa sebagaimana orang dewasa, hal ini akan menggangu kesehatan fisik maupun mental sang anak. Demikian pula pada orang yang sakit yang tidak mampu utk puasa. Dll
Waktu puasa. Tidak boleh puasa terus menerus, seperti setiap hari puasa terus sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Menu/jenis makanan untuk puasa. Tidak baik puasa mutih, hanya makan nasi aja tanpa daging, susu dll.
dll
Perlu untuk mengetahui aturan syari’at yang benar, yang mana dengan hal tersebut kita mendapatkan keuntungan ganda, yaitu pahala di akherat kelak dan manfaat di dunia berupa kesehatan baik fisik maupun mental
Puasa adalah suatu hal yang disyari’atkan oleh yang Maha Tahu atas hambaNya. Maka pasti akan membawa manfaat yang besar bila dilaksanakan sesuai dengan apa yang disyari’atkan.
Aturan dalam berpuasa merupakan kunci dalam mendapatkan kemanfaatan dari puasa tersebut, terutama dalam masalah kesehatan. Namun yang perlu diperhatikan bahwa puasa yang kita jalani jangan dengan tujuan ingin sehat, namun harus ikhlas karena ingin melaksanakan syari’at Alloh.
Aturan yang membawa kemanfaatan tersebut meliputi; siapa yang harus berpuasa, kapan kita sebaiknya puasa, berapa lama dilakukan, bagaimana kita sahur dan berbuka yang meliputi menu, jumlah makanan dan minuman, serta tahapam makan minum sepanjang malam.
semua cara yang menyelisihi syari’at, pasti akan membawa madhorot. Hal ini juga meliputi hal-hal diatas.
Orangnya. Maka bila belum baligh dipaksa untuk puasa sebagaimana orang dewasa, hal ini akan menggangu kesehatan fisik maupun mental sang anak. Demikian pula pada orang yang sakit yang tidak mampu utk puasa. Dll
Waktu puasa. Tidak boleh puasa terus menerus, seperti setiap hari puasa terus sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Menu/jenis makanan untuk puasa. Tidak baik puasa mutih, hanya makan nasi aja tanpa daging, susu dll.
dll
Perlu untuk mengetahui aturan syari’at yang benar, yang mana dengan hal tersebut kita mendapatkan keuntungan ganda, yaitu pahala di akherat kelak dan manfaat di dunia berupa kesehatan baik fisik maupun mental
0 Komentar