Waris dan wasiat

PENGGUGUR HAK WARIS

Ada 5 (lima) faktor yang menyebabkan ahli waris tidak dapat mendapatkan warisan yaitu
1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih kuat kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.

Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:

1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing. 


Wasiat

Kata wasiat terambil dari kata washshaitu, asy-syaia, uushiihi, artinya aushaituhu (aku menyampaikan sesuatu).
Secara istilahwasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati.
Sebagian ahli fikihmendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati.

Dasar Hukum Wasiat

Mengenai dasar hukumnya, sebaiknya melaksanakan atau meninggalkan, para ulama berbeda pendapat. Berikut saya sajikan ringkasannya:
Wajib. Memandang bahwa wasiat itu wajib bagi seriap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak maupun sedikit, mereka berdalih dengan firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 180. (Pendapat Az-Zuhri dan Abu Miljan).
Wajib kepada orang tua dan kerabat. Memandang bahwa wasiat kepada kedua orang tuadan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mati wajib hukumnya (Pendapat Mazhab Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az-Zuhri).
Terkadang wajib, sunat, haram, makruh, dan terkadang jaiz (boleh).(Pendapat Imam yang empat dan aliran Zaidiyah). Rinciannya, sebagai berikut:
Wajibnya Wasiat. Bila manusia mempunyai kewajiban syara' yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, misalnya: adanya titipan, hutang kepada Allah dan manusia, hutang zakat atau haji, atau mempunyai amanat yang harus disampaikan, atau mempunyai hutang yang tidak diketahui selain oleh dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
Sunatnya wasiat. Bila ia diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir, dan orang-orang shaleh.
Haramnya wasiat. Bila ia merugikan ahli waris. Diriwayatkan dari Sa'id bin Manshur dengan isnad yang shahih, berkata Ibnu 'Abbas r.a.:"Merugikan ahli waris di dalam wasiat itu termasuk dosa besar." Wasiat jenis ini termasuk katergori batil, sekalipun jumlahnya tidak mencapai sepertiga harta. Diharamkan pula mewasiatkan khamar, membangun gereja atau tempat hiburan.
Makruhnya wasiat. Bila yang berwasiat sedikit hartanya, sementara ia mempunyai ahli waris (sedikit/banyak) yang membutuhkan hartanya. Demikian juga wasiat untuk orang fasik yang dikhawatirkan akan digunakan untuk melakukan kefasikan atau kerusakan. Tapi jika si pemberi wasiat tahu atau yakin bahwa si penerima akan menggunakan harta untuk ketaatan, maka hukumnya menjadi sunah.