PENGGUGUR HAK WARIS
Ada 5 (lima) faktor yang menyebabkan ahli waris tidak dapat mendapatkan warisan yaitu
1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih kuat kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.
Syarat waris Islam
ada 3 (tiga) yaitu:
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Wasiat
Kata wasiat terambil dari kata washshaitu,
asy-syaia, uushiihi, artinya aushaituhu (aku menyampaikan sesuatu).
Secara istilahwasiat adalah pemberian seseorang kepada
orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si
penerima sesudah orang yang berwasiat mati.
Sebagian ahli fikihmendefinisikan wasiat itu adalah
pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati.
Dasar Hukum Wasiat
Mengenai dasar hukumnya, sebaiknya melaksanakan atau
meninggalkan, para ulama berbeda pendapat. Berikut saya sajikan ringkasannya:
Wajib. Memandang bahwa wasiat itu wajib bagi seriap orang
yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak maupun sedikit, mereka berdalih
dengan firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 180. (Pendapat Az-Zuhri dan
Abu Miljan).
Wajib kepada orang tua dan kerabat. Memandang
bahwa wasiat kepada kedua orang tuadan karib kerabat yang tidak mewarisi
dari si mati wajib hukumnya (Pendapat Mazhab Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu
Jarir dan Az-Zuhri).
Terkadang wajib, sunat, haram, makruh, dan terkadang
jaiz (boleh).(Pendapat Imam yang empat dan aliran
Zaidiyah). Rinciannya, sebagai berikut:
Wajibnya Wasiat. Bila manusia mempunyai kewajiban syara'
yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, misalnya: adanya
titipan, hutang kepada Allah dan manusia, hutang zakat
atau haji, atau mempunyai amanat yang harus disampaikan,
atau mempunyai hutang yang tidak diketahui selain oleh dirinya, atau dia
mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
Sunatnya wasiat. Bila ia diperuntukkan bagi kebajikan,
karib kerabat, orang-orang fakir, dan orang-orang shaleh.
Haramnya wasiat. Bila ia merugikan ahli waris. Diriwayatkan
dari Sa'id bin Manshur dengan isnad yang shahih, berkata Ibnu 'Abbas
r.a.:"Merugikan ahli waris di dalam wasiat itu termasuk dosa besar."
Wasiat jenis ini termasuk katergori batil, sekalipun jumlahnya tidak mencapai
sepertiga harta. Diharamkan pula mewasiatkan khamar, membangun gereja atau
tempat hiburan.
Makruhnya wasiat. Bila yang berwasiat sedikit hartanya,
sementara ia mempunyai ahli waris (sedikit/banyak) yang membutuhkan hartanya.
Demikian juga wasiat untuk orang fasik yang dikhawatirkan akan digunakan untuk
melakukan kefasikan atau kerusakan. Tapi jika si pemberi wasiat tahu atau yakin
bahwa si penerima akan menggunakan harta untuk ketaatan, maka hukumnya menjadi
sunah.