Alih Tangan Kasus Dalam Bimbingan Konseling

Alih tangan kasus merupakan kegiatan untuk memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.
 
binduriangproject
A. Tujuan Alih Tangan Kasus (ATK)
1. Tujuan umum
Tujuan umum ATK adalah diperolehnya pelayanan yang optimal, setuntas mungkin atas masalah yang dialami klien.
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu :
Ø  Fungsi pengentasan. Tenaga ahli yang menjadi arah ATK diminta memberikan pelayanan yang secara spesifik lebih menuntaskan pengentasan masalah klien.
Ø  Fungsi pemahaman. Untuk memahami masalah yang sedang dihadapi klien guna pengentasan.
Ø  Fungsi pencegahan. Merupakan dampak positif yang diharapkan dari ATK untuk menghindari masalah yang lebih pelik lagi.
Ø  Fungsi pengembangan dan pemeliharaan. Dengan terentaskannya masalah berbagai potensi dapat terpelihara dan terkembang.
Ø  Fungsi advokasi. Berhubungan dengan masalah klien berkenaan dengan terhambatnya atau teraniayanya hak-hak klien.
B. Komponen
Penyelenggaraan ATK melibatkan tiga komponen pokok, yaitu :
1. Klien dengan masalahnya
Tidak semua masalah dapat dialih tangankan, untuk itu perlu dikenali masalah-masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti masalah-masalah berkenaan dengan :
Ø  Penyakit, baik penyakit fisik ataupun mental (kejiwaan)
Kriminalitas, dengan segala bentuknya.
Ø  Psikotropika, yang didalamnya dapat terkait masalah kriminalitas dan penyakit.Guna-guna, dalam segala bentuknya yaitu kondisi yang berada diluar akal sehat.
Ø  Keabnormalan akut, kondisi fisik dan mental yang bersifat luar biasa dalam arah dibawah normal.
Apabila konselor mengetahui bahwa klien secara substansial berkenaan dengan salah satu atau lebih dari tersebut diatas, konselor harus mengalih tangankannya ke ahli lain yang berwenang. Namun bila berkenaan dengan kekhawatiran takut terkena penyakit atau guna-guna, hal ini menjadi kewenangan konselor untuk menanganinya. Bila berkenaan dengan masalah kriminal, siapapun yang mengetahuinya harus segera melapor ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini konselor hanya menangani klien yang masalah kriminalnya telah diproses oleh pihak yang berwajib dan yang lainnya.
2. Konselor
Dalam menangani klien, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor, yaitu :
Ø  Keadaan keabnormalan diri klien.
Ø  Substansi masalah klien.
Hanya klien-klien yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih tangankan kepada ahlinya. Untuk dapat mengalih tangankan klien dengan baik, konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para ahli yang dapat menjadi arah ATK beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki konselor.
3. Ahli lain
Lima ahli lain perlu dipahami oleh konselor sebagai arah ATK, yaitu dokter, psikiater, psikolog, guru, dan ahli lain dalam bidang tertentu.
Ø  Dokter adalah ahli yang menangani berbagai penyakit jasmaniah.
Ø  Psikiater adalah ahli yang menangani penyakit psikis.
Ø  Psikolog adalah ahli yang mendeskripsikan kondisi psikis.
Ø  Guru termasuk dosen adalah ahli dalam mata pelajaran atau bidang keilmuan tertentu.
         Ahli bidang tertentu adalah mereka yang menguasai bidang-bidang tertentu, seperti adat, agama, budaya tertentu, dan hukuman, serta ahli lain pengembangan pribadi yang memerlukan kebutuhan khusus kepada ahli-ahli tersebut itulah klien dialih tangankan sesuai dengan permasalahannya. Pihak yang berwenang seperti polisi, tidak termasuk ke dalam pihak yang menjadi arah ATK, sebab masalah kriminal yang harus dilaporkan kepada polisi bukanlah ATK, melainkan merupakan kewajiban semua warga.


C.  Azas-azas Layanan KSI
Munro menyebutkan ada tiga etika dasar konseling yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh klien sendiri (kemandirian). Etika dasar ini terkait langsung dengan asas konseling. Asas ini juga berlaku pada layanan konsultasi. Ketiga asas ini diuraikan sebagai berikut:
Ø  Asas kerahasiaan
Seorang konselor diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, dengan harapan adanya kepercayaan dari semua pihak maka mereka akan memperoleh manfaat dari pelayanan BK. Oleh karena itu, Mugiarso mengemukakan bahwa ”asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha BK, dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab”. Asas kerahasiaan pada layanan konsultasi yang dimaksudkan adalah menyangkut jaminan kerahasiaan identitas konsulti dan pihak ketiga, dan jaminan kerahasiaan terhadap permasalahan yang dialami pihak ketiga.
Ø  Asas kesukarelaan
Kesukarelaan yang dimaksudkan pada layanan konsultasi adalah kesukarelaan dari konselor dan konsulti. Konselor secara suka dan rela membantu konsulti untuk membantu mengarahkan bantuan pemecahan masalah yang akan diberikan kepada pihak ketiga. Kesukarelaan konsulti yaitu bersikap sukarela datang sendiri kepada konselor, dan kemudian terbuka mengemukakan hal-hal yang terkait dengan konsulti sendiri dan pihak ketiga dengan tujuan agar permasalahan yang dialami pihak ketiga segera terselesaikan.
Ø  Asas kemandirian
Pada layanan konsultasi, konsulti diharapkan mencapai tahap-tahap kemandirian berikut:
1.      Memahami dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis
2.      Memahami dan menerima lingkungan secara objektif, positif, dan dinamis
3.      Mengambil keputusan secara positif dan tepat
4.      Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambil
5.      Mewujudkan diri sendiri
Ø  Asas-asas yang lain
Yaitu asas kegiatan, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian alih tangan, dan tut wuri handayani, pelaksanaannya dalam layanan konsultasi sama dengan pelaksanaan asas-asas tersebut dalam pelayanan konseling perorangan dan
layanan lainnya dalam profesi konseling.

D. Pendekatan dan Teknik 
1.       Pertimbangan: 
Ø  karena masalah yang  ada  bukan lagi wewenang Konselor
Ø  Hubungan antara  ko dan ki sudah dekat
2.       Kontak 
Konselor  melakukan kontak awal dengan ahli lain, melalui cara yang  cepat dan tepat. Jika ditanggapi positif oleh ahli lain yang dihubungi, maka klien  bertemu dengan ahli lain tersebut dengan membawa surat pengantar jika diperlukan. 
3.       Evaluasi 
Evaluasi dilakukan setelah ki menghubungi pihak lainnya. 

E. Operasionalisasi 
a.       Perencanaan 
Menetapkan kasus yang akan di ATK, meyakinkan klien akan ATK, menghubung ahli lain yang menjadi arah ATK, menyiapkan   materi ATK dan kelengkapan administratif. 
b.       Pelaksanaan 
Mengkomunikasikan rencana ATK kepada pihak terkait dan mengalihtangankan klien kepada pihak terkait itu. 
c.       Evaluasi 
Membahas hasil ATK  melalui: Klien, laporan dari ahli lain dan analisis hasil ATK kemudian mengkaji hasil ATK terhadap  pengentasan  masalah klien. 
d.       Analisis  hasil evaluasi 
Melakukan analisis terhadap efektifitas ATK terhadap pengentsan  masalah  klien secara menyeluruh. 
e.       Tindak lanjut 
Menyelenggarakan layanan lanjutan oleh konselor jika diperlukan atau klien memerlukan ATK ke ahli lain lagi. 
f.        Pelaporan 
Menyusun laporan kegiatan ATK,  menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.