MAKALAH KONSELING KELUARGA DAN PERKAWINAN, SEJARAH SINGKAT DAN PENGERTIAN KONSELING PERKAWINAN

MAKALAH

KONSELING KELUARGA DAN PERKAWINAN


SEJARAH SINGKAT DAN PENGERTIAN KONSELING PERKAWINAN


JURUSAN TARBIYAH

PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT karena rahmat serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beriring salam tak lupa kami sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW karena perjuangan beliau, kita dapat merasakan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti saat ini.
Ucapan terimah kasih kami sampaikan kepada semua pihak terutama dosen pembimbing  bapak Ngadri Yusro M.Ag dan rekan-rekan yang telah berperan dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas kelompok dan pemenuhan indikator mata  kuliah konseling kelurgadan perkawinan. Semoga isi dari makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…






Curup,             Desember 2010



     Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan  merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lainhal.
Untuk mewujudkan tujuan perkawinan itu bukanlah hal yang mudah. Banyak realita yang kita lihat bahwa banyak yang tidak mampu bertahan dalam hubungan perkawinannya . hal seperti ini bisa juga mengakibat permasalahan dalam suatu ikatan perkawinan bahkan perceraian, dan ada juga orang yang minta bantuan pada pihak yang mampu membantu daam penyelesaian masalah yang mereka hadapi.
Kehidupan perkawinan dapat disebut menyatukan dua keunikan. Perbedaan watak, karakter, selera dan pengetahuan dari dua orang (suami dan isteri) disatukan dalam rumah tangga, hidup bersama dalam waktu yang lama.
Kehidupan berumah tangga ada yang berjalan mulus, lancar, sukses dan bahagia, ada yang setelah lama mulus tiba-tiba dilanda badai, ada yang selalu menghadapi ombak dan badai tetapi selalu bisa menyelamatkan diri.
Komunikasi antara suami isteri bersifat khas, tidak mesti logis. Hal-hal yang logis justeru sering disalah fahami, karena komunikasi suami isteri tidak semata-mata menggunakan nalar, tetapi juga sarat dengan muatan perasaan. Hal-hal yang menurut nalar sesungguhnya kecil, bisa saja menjadi sumber prahara rumah tangga jika disikapi dengan sepenuh rasa. Ada suami isteri yang selalu bisa menyelesaikan perselisihan tanpa bantuan orang lain, tetapi banyak suami isteri yang justru memerlukan bantuan orang lain untuk meluruskan fikiran dan perasaannya. Dalam istilah psikologi, orang yang bisa membantu orang lain mengatasi masalah kejiwaan (al irsyad an nafsy) mereka disebut konselor, dalam bahasa Arab disebut muhtasib.
Salah satu pihak yang dimintai bantuan dalam mengatasi masalah-masalah yang menimpa sebuah ikatan perkawinan adalah konseling perkawinan. Sehingga dalam makalah ini akan dibahas tentang sejarah singkat dan pengertian konseling perkawinan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah munculnya konseling perkawinan ?
2.      Apa pengertian dari konseling perkawinan ?

  1. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah konseling keluarga dan perkawinan, selain itu juga ada beberapa tujuan diantaranya:
a.       Memgetahui serta memahami tentang sejarah  singkat konseling perkawinan.
b.   Mengetahui serta memahami pengertian konseling perkawinan.

BAB II
SEJARAH SINGKAT DAN PENGERTIAN KONSELING PERKAWINAN

  1. Sejarah Singkat Konseling Perkawinan
            Konseling perkawinan pada awalnya dilaksanakan bukan karena inisiatif kalangan professional, tetapi lebih disebabkan oleh karena kebutuhan dan permintaan pasangan suami istri. Mereka mengalami sejumlah masalah terkait dengan ikatan perkawinannya, mereka tidak mampu mengatasi masalahnya sendiri, sehingga mereka berkeinginan untuk mengkonsultasikan masalahnya ke konselor.
            Pemberian bantuan untuk mengatasi masalah-masalahnya perkawinan sebenarnya sudah lama dilakukan di Amerika, yaitu sekitar 70 tahun yang lalu, yang diselenggarakan di beberapa institusi yang secara  khusus menangani persoalan keluarga.
            Konseling perkawinan ini di Amerika diawali dengan usaha bantuan yang social ekonomi rendah. Untuk pengembangan aktivitasnya, tenaga agen social itu diberikan pelatihan sehingga pada akhirnya mereka dapat bekerja secara lebih professional.
            Saat ini konseling perkawinan dilakukan di berbagai institusi, diberikan oleh tenaga professional dengan berbagai latar belakang keilmuan/ pendidikan, di antaranya konselor spesialis kebidanan, psikiater, pekerjaan social dan psikolog. Karena permintaan pasien / kliennya untuk mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi, tenaga-tenaga professional ini memberikan bantuan konsultasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan profesi masing-masing. Karena itu, praktek konseling perkawinan yang di berikan oleh tenaga professional satu berbeda penekanannya dibandingkan dengan tenaga professional lainnya. Tenaga professional yang berlatar belakang kebidanan misalnya, mereka lebih banyak memberikan konseling tentang persoalan-persoalan reproduksi sehat dan kontrasepsi, sementara psikiater dan psikolog lebih banyak memberikan konseling individual dengan permasalahan perkawinan dan hal-hal yang harus dilakukan dalam kaitannya dengan perkawinannya, dan beberapa professional memberikan penekanan tersendiri sesuai dengan latar belakang pendidikan dan professional.
            Di Indonesia, dilihat dari prakteknya, konseling perkawinan ini sudah ada sejak lama, selama adanya lembaga perkawinan itu sendiri. Karena dalam sebuah ikatan perkawinan tidak sepi dari masalah yang mengancam keselamatan sebuah ikatan perkawinan. Dan biasanya mereka yang mengalami masalah dalam hubungan perkawinannya minta nasehat kepada orang lain, dalam hal ini adalah tokoh-tokoh agama, pegawai pembantu pencatatan Nikah (PPPN), para penghulu di kantor urusan agama dan lain-lain.

B.     Pengertian konseling perkawinan
            Konseling perkawinan memiliki beberapa istilah yaitu, couples counseling, marriage counseling, dan marital counseling. Istilah-istilah ini dapat digunakan secara bergantian dan memiliki makna yang sama.
definisi konseling perkawinan menurut menurut Klemer :
            Konseling perkawinan adalah konseling yang diselenggarakan Konseling perkawinan adalah konseling yang diselenggarakan sebagai metodelenggarakan sebagai metode pendidikan dan metode penurunan ketegangan emosional, metode membantu partner yang menikah untuk memecahkan masalah dan cara menentukan pola pemecahan masalah yang terbaik.
            Dikatakan sebagai metode pendidikan karena konseling perkawinan memberikan pemahaman kepada pasangan suami istri yang berkonsultasi tentang dirinya, tentang pasangannya dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ikatan perkawinannya serta cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut secara lebih baik.
            Konseling perkawinan juga dikatakan sebagai metode penurunan ketegangan emosional, maksudnya bahwa konselingperkawinan dilaksanakan bisanya saat kedua belah pihak (pasangan suami istri) berada pada situasi emosional yang sangat berat. Dengan konsling pasangan dapat melakukan ventilai, dengan jalan membuka emosionalnya sebagai katarsis terhadap tekanan-tekanan emosional yang dihadapi selama ini.
            Meriagge counseling atau konseling perkawinan adalah semacam psikoterapi singkat yang berhubungan dengan masalah interpersonal atau antar pribadi, di mana masalah utamanya adalah menganai hal ikhwal perkawinan.

BAB III
PENUTUP

    1. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari uraian diatas adalah sebagai berikut:
            Konseling perkawinan pada awalnya dilaksanakan bukan karena inisiatif kalangan professional, tetapi lebih disebabkan oleh karena kebutuhan dan permintaan pasangan suami istri. Mereka mengalami sejumlah masalah terkait dengan ikatan perkawinannya, mereka tidak mampu mengatasi masalahnya sendiri, sehingga mereka berkeinginan untuk mengkonsultasikan masalahnya ke konselor.
Konseling perkawinan itu sebenarnya sudah lama ada tetapi belum dilaksanakan oleh tenaga professional yang khusus ada pada profesi konseling perkawinan tersebut. Konseling perkawinan ini muncul karena banyak realita disekitar kita, bahwa tidak sedikit terjadinya permasalahan-permasalahan dalam hubungan perkawinan dan permasalahan tersebut terkadang tidak bisa diselesaikan oleh keluarga tersebut. Maka dibutukannya pihak ketiga yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dalam ikatan perkawinan tersebut.
konseling perkawinan sebagai koneling yang di selenggarakannya sebagai metode pendidikan, metode penurunan ketegangan emosional, metode membantu patner-patner yang menikah untuk memecahkan masalah dan caara menentukan pola pemecahan masalah yang lebih baik. Yang membantu disebut konselor seorang konselor bukan subyek, karena konselor hanya membantu, subyeknya adalah klien itu sendiri dan obyeknya adalah masalah yang dihadapi.
Konseling perkawinan merupakan bantuan yang diberikan oleh seorang konselor kepada klien atau kelurga yang mempunyai permasalahan dalam ikatan atau hubungan perkawinannya.
dilakukan oleh agen-agen social, yang biasanya mereka tidak melibatkan tenaga professional yang membuka praktik pribadi. Agen-agen social tersebut memberikan bantuan konseling kepada keluarga dari masyarakat golongan/ kelas-kelas


    1. KRITIK DAN SARAN
Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk pembuatan /perbaikan makalah selanjutnya. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua amin…tiada kata seindah doa dan berkatalah yang baik-baik supaya kita semua mendapat kebaikan serta bertindaklah yang baik-baik supaya kita menjadi orang yang baik dimata manusia maupun Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

Yusro Ngadri, konseling keluarga, perkawinan dan konseling pranikah, STAIN Curup: LP2 STAIN CURUP, 2010
Latipun, Psikologi Konseling Malang: UPT. Penerbitan Universitas Muhamadiyah Malang, 2006

Posting Komentar

0 Komentar