Pengertian Dasar Hukum Tujuan dan Alat Thaharah Najis dan Hadats Serta Cara Mensucikannya

1. TAHARAH

A.  Pengertian Taharah

Taharah menurut bahasa artinya  bersuci atau  bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.

Taharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.

Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.

Firman Allah Swt :                      

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)

    Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)

Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.

النظافة من الايمان (رواه مسلم)

 

Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)

 

B. Dasar Hukum Thaharah

Dalam Al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah, agar umat islam senantiasa bersih dan suci. adapun dalil yang menjelaskan tentang disyariatkannya Thaharah dalam Islam adalah sebagai berikut:

    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (Al-Maidah :6 )

Ayat diatas dipandang sebagai dalil yang paling mewakili untuk membahas seputar thaharah. Hal ini disebabkan, karena kandungan ayat ini memuat tiga persoalan yang termasuk masalah tharah yaitu, Wudlu, Mandi Janabah dan Tayamum.

C. Tujuan Taharah

Tujuan taharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :

1.      Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika

endak melaksanakan suatu ibadah.

2.      Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh

orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.

3.      Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-

harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.

4.      Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak

mudah terjangkit penyakit.

5.     Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun

lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.

D. Alat Thaharah

Allah selalu memudahkan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan air, tetapi  kita juga bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat lain yang suci untuk menggantikan air jika sedang kesulitan mendapatkan air atau tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya.

Dalam bersuci menggunakan air, kita juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.

 

E. Macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci

1.   Air mutlak

Air mutlak  yang mensucikan, terdapat tujuh jenis air mutlak yaitu :  

    Air hujan,  Air sumur,  Air laut,  Air sungai/danau/telaga, Air mata air,  Air salju dan Air embun.

2.   Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan

    yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.

3.   Air musyammas

      yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci.

4.   Air mustakmal

     yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya.

5.   Air mutanajjis      

    yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)

 

B. Hadas Dan Najis Serta Cara Mensucikannya

Pengertian hadas dan najis:

·    Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.

·  Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.

Hadas digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:

·         Hadas kecil

·         Hadas besar

Macam-macam hadas kecil diantaranya:

    ·         Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.

    ·         Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)

    ·         Menyentuh kemaluan

Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum

Macam-macam hadas besar diantaranya adalah :

·         Bersetubuh

·         Keluar mani

·         Haid/Nifas

Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat.

Benda-benda yang termasuk najis ialah:

·         Darah haid/nifas

·         Air kencing dan madzi

·         Kotoran (berak/tinja)

·         Air liur anjing

Dari benda-benda najis diatas adalah najis yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari khomr dan daging babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara syar’i.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90

artinya: “Sesungguhnya khomr dan jufi . . . itu kotor termasuk amalan syaitan”. (Q.S. Al Maidah:90).

Maksud nya kotor tidak boleh diminum bukan tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh dikerjakan.

Macam-macam najis

              Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat dibedakan menjadi:

·      Najis ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya cukup memercikan    air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi.

· Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.

·      Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.

·  Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk   mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.

Cara mensucikan najis

·       Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.

·       Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

·       Istinja’

Bersuci dari najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.

Pelaksanaannya:

·        Dilakukan dengan tangan kiri.

·        Tidak dengan menghadap kiblat.

·        Menggunakan air.

·   Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis.

Posting Komentar

0 Komentar