1. TAHARAH
A. Pengertian Taharah
Taharah menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Taharah
terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah
/ suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan
jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu,
sombong, ujub, dan ria.
Dalam hal
ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita
senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt
:
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al
Baqarh:222)
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة
من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
B. Dasar Hukum Thaharah
Dalam Al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah, agar umat islam senantiasa bersih dan suci. adapun dalil yang menjelaskan tentang disyariatkannya Thaharah dalam Islam adalah sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (Al-Maidah :6 )
Ayat diatas dipandang sebagai dalil yang paling mewakili untuk membahas seputar thaharah. Hal ini disebabkan, karena kandungan ayat ini memuat tiga persoalan yang termasuk masalah tharah yaitu, Wudlu, Mandi Janabah dan Tayamum.
C. Tujuan Taharah
Tujuan
taharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
1.
Untuk
membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika
endak melaksanakan suatu ibadah.
2.
Dengan
bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh
orang lain karena Allah Swt, juga
mencintai kesucian dan kebersihan.
3.
Menunjukan
seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-
harinya karena kebersihan adalah
sebagian dari iman.
4.
Seseorang
yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak
mudah terjangkit penyakit.
5.
Seseorang
yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun
lingkungannya, maka ia menunjukan
cara hidup sehat dan disiplin.
D. Alat Thaharah
Allah selalu memudahkan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk
bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan air, tetapi kita juga
bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat lain yang suci untuk
menggantikan air jika sedang kesulitan mendapatkan air atau tidak menemukan air
setelah berusaha mencarinya.
Dalam bersuci menggunakan air, kita juga harus memperhatikan air
yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
E. Macam-macam air yang dapat
digunakan untuk bersuci
1. Air mutlak
Air
mutlak yang mensucikan, terdapat tujuh jenis
air mutlak yaitu :
Air hujan, Air sumur,
Air laut, Air sungai/danau/telaga, Air mata air, Air salju
dan Air embun.
2. Air yang suci
tetapi tidak dapat mensucikan
yaitu air yang halal untuk
diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup,
air kelapa dll.
3. Air musyammas
yaitu air yang terjemur oleh
matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk
bersuci.
4. Air mustakmal
yaitu air yang telah digunakan
untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak
berubah rasa, bau maupun warnanya.
5. Air
mutanajjis
yaitu air yang sudah terkena
najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah
dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama
kontemporer)
B. Hadas Dan Najis Serta Cara Mensucikannya
Pengertian hadas
dan najis:
· Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang
muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
· Najis, menurut bahasa berarti kotor,
tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang
seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
Hadas digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
· Hadas kecil
· Hadas besar
Macam-macam hadas kecil diantaranya:
·
Mengeluarkan
sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
·
Tidur
nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
·
Menyentuh
kemaluan
Cara bersuci dari hadas kecil
seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum
Macam-macam hadas besar diantaranya adalah :
·
Bersetubuh
·
Keluar mani
·
Haid/Nifas
Cara bersuci dari hadas besar
seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat.
Benda-benda yang termasuk najis ialah:
·
Darah
haid/nifas
·
Air kencing
dan madzi
·
Kotoran
(berak/tinja)
·
Air liur
anjing
Dari
benda-benda najis diatas adalah najis yang harus dibersihkan dari badan,
pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari khomr dan daging
babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara syar’i.
Allah SWT berfirman dalam surat
Al Maidah ayat 90
artinya: “Sesungguhnya khomr dan jufi . . . itu
kotor termasuk amalan syaitan”. (Q.S. Al Maidah:90).
Maksud nya kotor tidak boleh
diminum bukan tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak
boleh dikerjakan.
Macam-macam najis
Dari uraian diatas dapat di
simpulkan, bahwa cara membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat
hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat
dibedakan menjadi:
· Najis ringan
(Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya cukup
memercikan air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini
adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi.
· Najis sedang
(Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya
dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada
tempat yang dikenainya.
· Najis berat
(Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan
dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis
ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.
· Najis yang
dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.
Cara mensucikan najis
· Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah
diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.
· Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan
menggunakan tanah.
· Istinja’
Bersuci dari najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.
Pelaksanaannya:
·
Dilakukan dengan tangan kiri.
·
Tidak dengan menghadap kiblat.
·
Menggunakan air.
· Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu
yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak
menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran
atau najis.
0 Komentar