Reformasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998,
dimana Mahasiswa Indonesia melakukan Power People untuk menjatuhkan dinasti
Orde Baru atau Pemerintahan Soeharto yang sudah berlangsung selama 32 Tahun.
People Power atau demo besar-besaran ini kemudian membuahkan hasil, Presiden
Soeharto yang militeristik dan diktator kemudian mengundurkan diri dari jabatan
kepresidenan Sejak tanggal 21 Mei 1998.Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai
tanggal Puncak Terjadinya Reformasi.
Tuntutan
Reformasi
- Penegakan
supremasi hukum
- Pemberantasan
KKN (korupsi Kolusi dan Nepotisme)
- Pengadilan
mantan Presiden Soeharto dan kroninya
- Amandemen UUD
1945
- Pencabutan
dwifungsi ABRI
- Pemberian
otonomi daerah seluas- luasnya.
Pahlawan
Reformasi
Empat
pahlawan reformasi 1998 adalah: Elang Surya Lesmana, Hafidhin Royan, Hendriawan
Sie, dan Hery Hertanto.
Pemerintahan
Pasca Reformasi
Dalam
rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewujudkan
tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa
kebijakan, antaranya:
- Kebijakan
dalam bidang politik. reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti
lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik
yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut: UU No. 2
Tahun 1999 tentang partai politik; UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan
umum dan UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR.
- Kebijakan
Dalam Bidang Ekonomi. Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk,
terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
- Kebebasan
Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers. Kebebasan menyampaikan pendapat
dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya
partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat
dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping
kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada
Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan
permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
- Pelaksanaan
Pemilu. Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan
pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis.
Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J.
Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie
mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah
pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa
mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor
Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat
kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain
dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan
juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata
hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
- Keluarnya
ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
- Ketetapan
No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
- Tap
MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
- Tap
MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil
presiden RI.
- Amandemen
UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
Sistematika
Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada
masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan
mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena
dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri
umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
- mengutamakan
musyawarah mufakat
- Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
- Tidak memaksakan
kehendak pada orang lain
- Selalu diliputi
oleh semangat kekeluargaan
- Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
- Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
- Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
- Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
- Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif.
- Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki
partai
- Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi
manusia
- Setelah
diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan
terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
- Pembukaan.
Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2
pasal aturan tambahan.
Sistem
Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
Sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
sebagai berikut:
- Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28
UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang
partai politik yang memungkinkan multi partai
- Upaya
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung
jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang
ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak
pidana korupsi.
- Lembaga
MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan
dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,
UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani
memecat presiden dalam sidang istimewanya.
- Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa
jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil
presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono
dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga
negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan
rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
- Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Tiga Pilar Reformasi
Program Reformasi Birokrasi di
Kementerian Keuangan terdiri dari 3 pilar utama, yaitu:
- Penataan Organisasi;
- Penyempurnaan Proses Bisnis;
serta
- Peningkatan Disiplin dan Manajemen SDM.
Itu saja yang dapat saya bagikan kali ini semoga dapat bermanfaat.
1 Komentar
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi itu suatu ketidakpuasan rakyat kepada warganya, apalagi banyak yang hengkang ke luar negeri pada saat itu hanya untuk mencari pundi uang dari info beasiswa
BalasHapus