A. Pengertian
Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam
berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan di negara-negara yang demokratik,
diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik
adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian
pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang
yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.
B. Arti demokrasi
Pengertian demokrasi mencakup dua arti baik secara horizontal maupun secara vertikal. Dimaksudkan dengan demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Di Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yaitu:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Sedangkan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Setelah kita mengetahui arti demokrasi secara umum ada baiknya kita mengetahui arti pendidikan itu sendiri.
Arti pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai kesempatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
C. Demokrasi pendidikan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dalam pendidikan, demokrasi
ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak untuk tumbuh
dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian tampaklah bahwa
demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses
pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola
pendidikan.
Karena itulah demokrasi pendidikan
dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan
manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung
hak-hak sebagai berikut:
Rasa hormat terhadap
harkat dan martabat sesama manusia.
Dalam hal ini demokrasi dianggap
sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak
memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
Setiap manusia memiliki perubahan ke
arah pikiran yang sehat.
Dengan acuan prinsip inilah yang
melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik, karena dengan
pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan
baik serta sempurna.
Rela berbakti untuk kepentingan dan
kesejahteraan bersama.
Dalam konteks ini, pengertian
demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain,
atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain
menghormati kepentingannya.
Maka dari itu prinsip demokrasi
pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran itu ada, sifat
dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat
agraris berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan (prosentasi desa
lebih besar daripada kota), akan juga berbeda adanya.
Dalam
kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai berikut:
1. Keadilan
dalam kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara adanya pembuktian
kesetiaan pada sistem politik yang ada.
2. Dalam
rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai bangsa
yang baik.
3. Suatu
ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip modernisasi
bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan.
Jelaslah, dalam konteks demokrasi
pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi
mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual. Kemampuan
demikian memerlukan pengkayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan
menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan
berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
Pada dasarnya, dasar-dasar demokrasi
pendidikan menurut Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik)
untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk
menyelaraskan dengan perkembangan zaman.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi
pendidikan dalam Islam, nampaknya tercermin pada beberapa hal sebagai berikut:
1. Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu.
Hadits Nabi Muhammad SAW
“Menuntut ilmu adalah wajib hukumnya
bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”
Hadits tersebut mencerminkan bahwa di
dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membedakan antara
muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
2. Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu.
Didalam al Qur'an surat An Nahl ayat
(43) Allah SWT berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus kepada
mereka, kecuali orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepada mereka; maka
bertanyalah kamu nkepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan”. (Qs. An Nahl:
43).
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa
apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar dan dalam pemahaman
ilmu-ilmu tersebut terdapat hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya
kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
D. Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses
buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat
mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di
Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan
mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah
diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat (1):
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ayat (2):
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia,
semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan,
yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem
pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi
pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan, misalnya:
a. Pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b. Pasal
6;
Setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal
7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta
didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan
jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan
ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara yang
memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar
biasa.
2. Warga negara yang
memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian
khusus.
3. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.