Alih
tangan kasus merupakan kegiatan untuk memperoleh penanganan yang lebih
tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami klien dengan memindahkan
penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti kepada guru mata
pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan tujuan agar peserta
didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan
yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.

A.
Tujuan Alih Tangan Kasus (ATK)
1.
Tujuan umum
Tujuan
umum ATK adalah diperolehnya pelayanan yang optimal, setuntas mungkin atas
masalah yang dialami klien.
2.
Tujuan khusus
Tujuan
khusus berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu :
Ø Fungsi
pengentasan. Tenaga ahli yang menjadi arah ATK diminta memberikan pelayanan yang
secara spesifik lebih menuntaskan pengentasan masalah klien.
Ø Fungsi
pemahaman. Untuk memahami masalah yang sedang dihadapi klien guna pengentasan.
Ø Fungsi
pencegahan. Merupakan dampak positif yang diharapkan dari ATK untuk menghindari
masalah yang lebih pelik lagi.
Ø Fungsi
pengembangan dan pemeliharaan. Dengan terentaskannya masalah berbagai potensi
dapat terpelihara dan terkembang.
Ø Fungsi
advokasi. Berhubungan dengan masalah klien berkenaan dengan terhambatnya atau
teraniayanya hak-hak klien.
B.
Komponen
Penyelenggaraan
ATK melibatkan tiga komponen pokok, yaitu :
1.
Klien dengan masalahnya
Tidak
semua masalah dapat dialih tangankan, untuk itu perlu dikenali masalah-masalah
apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti masalah-masalah berkenaan
dengan :
Ø Penyakit,
baik penyakit fisik ataupun mental (kejiwaan)
Kriminalitas, dengan segala bentuknya.
Ø Psikotropika,
yang didalamnya dapat terkait masalah kriminalitas dan penyakit.Guna-guna,
dalam segala bentuknya yaitu kondisi yang berada diluar akal sehat.
Ø Keabnormalan
akut, kondisi fisik dan mental yang bersifat luar biasa dalam arah dibawah
normal.
Apabila
konselor mengetahui bahwa klien secara substansial berkenaan dengan salah satu
atau lebih dari tersebut diatas, konselor harus mengalih tangankannya ke ahli
lain yang berwenang. Namun bila berkenaan dengan kekhawatiran takut terkena
penyakit atau guna-guna, hal ini menjadi kewenangan konselor untuk
menanganinya. Bila berkenaan dengan masalah kriminal, siapapun yang
mengetahuinya harus segera melapor ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini
konselor hanya menangani klien yang masalah kriminalnya telah diproses oleh
pihak yang berwajib dan yang lainnya.
2.
Konselor
Dalam
menangani klien, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor,
yaitu :
Ø Keadaan keabnormalan
diri klien.
Ø Substansi
masalah klien.
Hanya
klien-klien yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih
tangankan kepada ahlinya. Untuk dapat mengalih tangankan klien dengan baik,
konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para ahli
yang dapat menjadi arah ATK beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki
konselor.
3.
Ahli lain
Lima
ahli lain perlu dipahami oleh konselor sebagai arah ATK, yaitu dokter,
psikiater, psikolog, guru, dan ahli lain dalam bidang tertentu.
Ø Dokter
adalah ahli yang menangani berbagai penyakit jasmaniah.
Ø Psikiater
adalah ahli yang menangani penyakit psikis.
Ø Psikolog
adalah ahli yang mendeskripsikan kondisi psikis.
Ø Guru
termasuk dosen adalah ahli dalam mata pelajaran atau bidang keilmuan tertentu.
Ahli
bidang tertentu adalah mereka yang menguasai bidang-bidang tertentu, seperti
adat, agama, budaya tertentu, dan hukuman, serta ahli lain pengembangan pribadi
yang memerlukan kebutuhan khusus kepada ahli-ahli tersebut itulah klien dialih
tangankan sesuai dengan permasalahannya. Pihak yang berwenang seperti polisi,
tidak termasuk ke dalam pihak yang menjadi arah ATK, sebab masalah kriminal
yang harus dilaporkan kepada polisi bukanlah ATK, melainkan merupakan kewajiban
semua warga.
Baca Juga : Himpuana Data Dalam Bimbingan dan Konseling
C.
Azas-azas Layanan KSI
Munro
menyebutkan ada tiga etika dasar konseling yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan
keputusan diambil oleh klien sendiri (kemandirian). Etika dasar ini terkait
langsung dengan asas konseling. Asas ini juga berlaku pada layanan konsultasi.
Ketiga asas ini diuraikan sebagai berikut:
Ø Asas
kerahasiaan
Seorang
konselor diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, dengan harapan adanya
kepercayaan dari semua pihak maka mereka akan memperoleh manfaat dari pelayanan
BK. Oleh karena itu, Mugiarso mengemukakan bahwa ”asas kerahasiaan merupakan
asas kunci dalam usaha BK, dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab”. Asas kerahasiaan pada layanan konsultasi yang dimaksudkan
adalah menyangkut jaminan kerahasiaan identitas konsulti dan pihak ketiga, dan
jaminan kerahasiaan terhadap permasalahan yang dialami pihak ketiga.
Ø Asas
kesukarelaan
Kesukarelaan
yang dimaksudkan pada layanan konsultasi adalah kesukarelaan dari konselor dan
konsulti. Konselor secara suka dan rela membantu konsulti untuk membantu
mengarahkan bantuan pemecahan masalah yang akan diberikan kepada pihak ketiga.
Kesukarelaan konsulti yaitu bersikap sukarela datang sendiri kepada konselor,
dan kemudian terbuka mengemukakan hal-hal yang terkait dengan konsulti sendiri
dan pihak ketiga dengan tujuan agar permasalahan yang dialami pihak ketiga
segera terselesaikan.
Ø Asas
kemandirian
Pada
layanan konsultasi, konsulti diharapkan mencapai tahap-tahap kemandirian
berikut:
1. Memahami
dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis
2. Memahami
dan menerima lingkungan secara objektif, positif, dan dinamis
3. Mengambil
keputusan secara positif dan tepat
4. Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan yang diambil
5. Mewujudkan
diri sendiri
Ø Asas-asas
yang lain
Yaitu
asas kegiatan, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian alih
tangan, dan tut wuri handayani, pelaksanaannya dalam layanan konsultasi sama
dengan pelaksanaan asas-asas tersebut dalam pelayanan konseling perorangan dan
layanan
lainnya dalam profesi konseling.
D. Pendekatan
dan Teknik
1. Pertimbangan:
Ø karena
masalah yang ada bukan lagi wewenang Konselor
Ø Hubungan
antara ko dan ki sudah dekat
2. Kontak
Konselor melakukan
kontak awal dengan ahli lain, melalui cara yang cepat dan tepat.
Jika ditanggapi positif oleh ahli lain yang dihubungi, maka
klien bertemu dengan ahli lain tersebut dengan
membawa surat pengantar jika diperlukan.
3. Evaluasi
Evaluasi
dilakukan setelah ki menghubungi pihak lainnya.
E. Operasionalisasi
a. Perencanaan
Menetapkan
kasus yang akan di ATK, meyakinkan klien akan ATK, menghubung ahli lain yang
menjadi arah ATK, menyiapkan materi ATK dan kelengkapan
administratif.
b. Pelaksanaan
Mengkomunikasikan
rencana ATK kepada pihak terkait dan mengalihtangankan klien kepada pihak
terkait itu.
c. Evaluasi
Membahas
hasil ATK melalui: Klien, laporan dari ahli lain dan analisis hasil
ATK kemudian mengkaji hasil ATK
terhadap pengentasan masalah klien.
d. Analisis hasil
evaluasi
Melakukan
analisis terhadap efektifitas ATK terhadap
pengentsan masalah klien secara menyeluruh.
e. Tindak
lanjut
Menyelenggarakan
layanan lanjutan oleh konselor jika diperlukan atau klien memerlukan ATK ke
ahli lain lagi.
f. Pelaporan
Menyusun
laporan kegiatan ATK, menyampaikan laporan dan mendokumentasi
laporan.
Baca Juga : Aplikasi Instrumentasi P1