Pengertian Serta Ruang Lingkup Mu'amalah

 Pengertian mu’amalah
Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. 




Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Ruang Lingkup Muamalah
Dilihat dari segi bagian-bagiannya, ruang lingkup syariah dalam bidang muamalah, menurut Abdul Wahhab Khallaf (1978: 32-33), meliputi:
Pertama, Ahkam al-Ahwal al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan membangun keluarga sebagai unit terkecil.
Kedua, al-Ahkam al-Maliyah (Hukum Perdata), yaitu hukum tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Bai’ wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud ). Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya.
Ketiga, Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum Pidana), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.
Keempat, al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum Acara), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.
Kelima, Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum Perundang-undangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.
Kenam, al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.
Ketujuh, al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antar orang kaya (agniya),  dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan negara dengan perseorangan.
Itulah pembagian hukum muamalah yang meliputi tujuh bagian hukum yang objek kajiannya berbeda-beda. Pembagian seperti itu tentunya bisa saja berbeda antara ahli hukum yang satu dengan yang lainnya. Yang pasti hukum Islam tidak dapat dipisahkan secara tegas antara hukum publik dan hukum privat. Hampir semua ketentuan hukum Islam bisa terkait dengan masalah umum (publik) dan juga terkait dengan masalah individu (privat). Wallahu a’lam bisshawab.