Pengertian
mu’amalah
Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari
kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan
terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata
kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain
saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling
menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat
diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit.
Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah
hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia,
seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan
muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan
urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan,
thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen
perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya
secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia
dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah
yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh
manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami
bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama
manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan
kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Ruang
Lingkup Muamalah
Dilihat dari segi bagian-bagiannya, ruang lingkup
syariah dalam bidang muamalah, menurut Abdul Wahhab Khallaf (1978: 32-33),
meliputi:
Pertama, Ahkam al-Ahwal
al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan
membangun keluarga sebagai unit terkecil.
Kedua, al-Ahkam al-Maliyah (Hukum
Perdata), yaitu hukum tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli
(Al-Bai’ wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah),
utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud ). Hukum ini dimaksudkan untuk
mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya.
Ketiga, Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum
Pidana), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan
sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup
manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi
hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.
Keempat, al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum
Acara), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian
(al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur
proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.
Kelima, Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum
Perundang-undangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan
untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak
perorangan dan kelompok.
Kenam, al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum
Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok
masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi
hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta membatasi
hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.
Ketujuh, al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum
Ekonomi dan Keuangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di
dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah
pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi
antar orang kaya (agniya), dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak
keuangan negara dengan perseorangan.
Itulah pembagian hukum muamalah yang meliputi tujuh
bagian hukum yang objek kajiannya berbeda-beda. Pembagian seperti itu tentunya
bisa saja berbeda antara ahli hukum yang satu dengan yang lainnya. Yang pasti
hukum Islam tidak dapat dipisahkan secara tegas antara hukum publik dan hukum
privat. Hampir semua ketentuan hukum Islam bisa terkait dengan masalah umum
(publik) dan juga terkait dengan masalah individu (privat). Wallahu a’lam
bisshawab.
