Pengertian Hak Asasi Manusia

secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. 

Picture By https://www.islamramah.co/

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) 

HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME. secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)

diatas merupakan sedikit pengertian dari HAM, dewasa ini banyak sekali pengertian HAM menurut beberapa pendapat, dan sampai sekarang pun HAM masih belum jelas, karena setiap individu itu mempunyai pemikiran pemikiran masing masing tentang ham.

Dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.

Penegakan HAM sangat bergantung seberapa berkualitas demokrasi dijalankan di Indonesia. Demokrastisasi Indonesia sekalipun telah mencapai perubahan positif masih banyak resiko negatif yang membayangi, dimana kran liberalisasi politik, kebebasan media massa serta jaminan artikulasi warga negara menjadi kisah sukses yang harus diapresiasi sebagai dampak nyata reformasi.

Pasca Pemilu harus mempertimbangkan kualitas proses dan hasil Pemilu 2014, nampak pesimis atas masa depan demokrasi Indonesia. Kecurangan sistemik menjadi penanda betapa permisifnya berbagai pihak atas keculasan yang terjadi, dampaknya demokrasi dipertanyakan legitimasi dan masa depannya untuk mengubah pada perbaikan keadaan politik Indonesia.

Didalam situasi demokrasi mengalami kemandegan, dalam konfigurasi politik mutakhir itulah, maka momentum pemilihan presiden menjadi salah satu pertaruhan yang tidak bisa diabaikan, jika tidak mau mengulang kesalahan pemilu legislatif. Presiden adalah aktor penting, yang berpengaruh pada masa depan HAM dan demokrasi apakah akan memiliki komitmen membenahi kualitas demokrasi dan penegakan HAM ataukah sebaliknya menghancurkan HAM dan memerosotkan demokrasi.

Demokrasi dan kebebasan yang kita nikmati saat ini adalah hasil dari perjuangan melawan rezim otoritarian orde baru, perjuangan itu tidak diraih dengan mudah tetapi diwarnai dengan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat dan mahasiswa. Sementara, kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu adalah harga yang harus dibayar mahal dari keinginan meraih demokrasi dan kebebasan yang hingga kini tidak belum diselesaikan padahal penuntasan kasus-kasus itu tidak semata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi korban tetapi juga menjadi tahapan penting yang menentukan masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Ditengah belum tuntasnya berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM justru maju sebagai kandidat capres 2014. Kemunculannya diatas pentas politik mengusik nurani korban hingga kini masih hilang dan perjuangan keluarga korban meraih keadilan tidak kunjung terpenuhi. “Cuci tangan dari konflik antara penguasa dan kaum tidak berdaya berarti berpihak pada penguasa itu, dan bukan cermin sikap netral”.

Mereka (para korban HAM) adalah martir perubahan dalam perjuangan kolektif mewujudkan cita-cita terbentuknya negara Indonesia yang demokratis tanpa pengorbananya, kita tentunya tidak akan bisa meraih, merayakan dan menikmati demokrasi serta kebebasan seperti saat ini. Perubahan politik pada 1998 membawa perubahan dalam pengaturan Komnas HAM di Indonesia yang berawal dari dasar Keppres Nomor 50 Tahun 1993 diperkuat bersamaan lahirnya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan juga Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pamantauan dan mediasi HAM.

Meski secara hukum lebih kuat, Komnas HAM seringkali mendapat banyak sorotan dan diangap tidak independen karena proses seleksi komisioner sarat dengan kepentingan politik serta orang-orang yang menjadi kandidat komisioner tidak memiliki latar belakang pengetahuan dan pemahaman HAM yang luas. Ketika terpilih menjadi komisioner, ideologi partai atau kelompok tempatnya berasal lebih mewarnai pola pikirnya ketimbang paham HAM universal. Lembaga yang lahir dari pergulatan perjuangan manusia dipundaknya menanggung marwah untuk mendorong terwujud dan tegaknya martabat setiap manusia.

Untuk itu, Komnas HAM sangat diharapkan berperan maksimal dalam mendorong perlindungan dan penegakan HAM. Apalagi di tengah trend pelanggaran HAM yang semakin massif dari tahun ke tahun, peran lembaga ini sangat ditungu-tunggu. Meski Komnas HAM diberi mandat oleh UU untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat akan tetapi mendapat kendala yang terletak pada kurangnya Political Will….kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Akibatnya Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan pun menjadi berdebatan dikalangan pemerintah dan sering diabaikan oleh pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat. Disisi lain, saat ini HAM tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme tetapi lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya.

Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM, hal ini dapat dlihat dari upaya pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.

Selain itu, komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Kepres Nomor 50 Tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan HAM.

Sementara itu, pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.

Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh (komperhensip). “Perdamaian hanya bisa terwujud apabila hak asasi manusia dihargai….Tindakan tidak adil terhadap satu orang berarti ancaman bagi setiap orang”.

Posting Komentar

0 Komentar