Qirad merupakan salah satu jenis muamalah yang juga sering terjadi dalam masyarakat. Berikut akan di bahas beberapa masalah,yang meliputi pengertian qirad,hukum qirad, qirad sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin,rukun dan syarat qirad, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam qirod, dan macam-macam qirod.
Picture by http://segaranekaweruh.blogspot.com/ |
A.
Pengertian Qirad
Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga ) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar atau kecilnya bagian tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak,yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirad menyangkut uang yang cukup besar,sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
B. Hukum Qirad
Hukum qirad
adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah (
sebelum menjadi istri beliau ) sewaktu berniaga ke negri Syam. Dalam kenyataan
hidup, aa beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak
sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki
kesempatan dan kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan
C. Qirad sebagai salah satu
bentuk peduli terhadap masyarakat miskin
Dalam
kenyataan hidup sehari-hari,qirad dapat membantu sebagian masyarakat miskin
dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan
untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal,qirod
merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin. Rasulullah bersabda
“ Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman,kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali.(H.R.Ibnu Majah ).
D. Rukun dan Syarat Qirad
Qirad bisa
berlangsung apabila terpenuhi Rukun dan Syarat.
1. Rukun
a. Pemilik dan penerima modal
b. Modal
c. Pekerjaan
d. Keuntungan
2. Syarat
Adapun syarat-syaratnya adalah harus dewasa,sehat akal, dan sama-sama rela,harus diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maup[un penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.
E. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam qirad
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut:
1.
Penerima dan
pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya.
2.
penerima
modal harus bekerja secara hati-hati.dalam mencukupi kebutuhan
pribadi,hendaknya tidak menggunakan modal.
3.
perjanjian
antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin.jika
dipandang perlu,dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
4. jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal,hendaknyaditanggung oleh sipemilik modal.
5. jika terjadi kerugian, hendaknya ditutyp dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
F. Macam-macam qirad
Qirad dapat
dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga
lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit candak
kulak,KPR,dan KMKP.
1.
Kredit
Candak
Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang
kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan
atau jaminan.biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini
bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha
tertentu, misalnya berjualan makanan ringan,membuat tempe kedelai,atau usaha
lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan
mereka pada saat nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi
sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
2.
Kredit
Pemilikan Rumah (KPR)
KPR
bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan
fasilitas berupa perumahan,dari yang bertipe sederhana hingga mewah.Masyarakat
yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang
besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumahyang diinginkan. Selanjutnya,pada
jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang
dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu
berat untuk memiliki rumah.
3.
Kredit Modal
Karya Permanen (KMKP)
KMKP
dilaksanakan baik oleh bank negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit
jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (Kredit Usaha kecil).
Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat
pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh sebab itu sasaran yang dibina juga terbatas.
G. Hikmah Qirad
Antara lain:
a. Terwujudnya
tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya
keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya
modal.
b. Salah satu
perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat
melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
c. Bagi yang
mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia
maupunurusan akhirat.
d. Terciptanya
kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat
menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
e.
Terbinanya
pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
f. Yang
memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas
kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.
0 Komentar